"Setelah diintrograsi, kami tetapkan tersangka sebanyak 2 orang," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2011).
Tersangka yang pertama inisial A berusia 32 tahun yang juga merupakan buruh di salah satu perusahaan di Batam. Polisi menilai A sebagai provokator dan penggerak massa saat demo di depan kantor Walikota Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud menjelaskan, kerusuhan itu menimbulkan cukup banyak korban. Ada dua orang korban dari Satpol PP, dua anggota Brimob, seorang warga, dan sembilan pendemo juga cidera.
Bukan hanya itu, ada 11 unit mobil yang dirusak, satu unit mobil Satpol PP, tiga unit Pospolantas dan tiga unit Pospol. "Mereka (pendemo) lakukan pengrusakan saat dibubarkan dan mereka menuju jalan kembali pulang dari kantor walikota," tandasnya.
(mok/fay)











































