“Dia punya beking orang kuat di MA,” kata sumber detikcom di lembaga peradilan, Jumat, (25/11/2011).
Tudingan tersebut bukannya tanpa alasan. Saat masih menjadi hakim PN Surabaya pada 2009, Djanu menghukum ringan pengedar narkoba Liely Tedjo Koesoemo dalam perkara kepemilikan 1001 ekstasi, 200 gram atau dua ons sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah itu, kasus mengendap. Bahkan, usai di Kupang, dia dipindahkan ke Yogyakarta, pengadilan yang banyak kasus besar. Tidak mungkin kalau dia tidak punya beking,” beber sumber tersebut.
Setelah mengendap beberapa lama, KY lalu menelusuri rekam jejak hakim Djanu. Hingga Djanu direkomendasikan untuk di pecat oleh KY.
Dalam karier 27 tahun menjadi hakim, prestasi Djanu juga buruk. Dalam kurun waktu itu, dia hanya menjadi hakim tingkat pertama. Posisinya paling tinggi adalah ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 2003. Usai itu, dia terlunta-lunta menjadi hakim biasa di PN Surabaya, PN Kupang dan PN Yogyakarta. Namun, lagi-lagi dia tidak pernah dihukum lebih berat, seperti skorsing.
“Mengapa dia dipertahankan bertahun-tahun?” tanya balik sumber tersebut.
Menanggapi tudingan ini, Ketua MA Harifin Tumpa, membantah keras. Menurutnya, Djanu tidak mempunyai beking orang kuat di MA.
“Tidak ada beking-bekingan di MA. Pokoknya siapa yang salah, oke! Seperti kata Pak Basrief (Jaksa Agung-red), saya menjadi Raja Tega,” sangkal Tumpa.
Menurut Tumpa, MA telah memberikan sanksi tegas kepada Djanu. Tapi ternyata dia tidak bisa dibina lagi.
“Waktu dia jadi hakim di Surabaya kami telah menghukum dia. Dipindahkan ke Kupang. Kalau memang di Kupang dia melakukan lagi, ya berarti tidak bisa dibina lagi," tegas Tumpa.
(asp/lrn)











































