Gubernur Jateng Minta Sekda dan 2 Anggota DPRD Kota Semarang Diproses

Gubernur Jateng Minta Sekda dan 2 Anggota DPRD Kota Semarang Diproses

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 14:15 WIB
Semarang - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo meminta Sekda dan dua anggota DPRD Kota Semarang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diproses. Jika mereka salah harus ditindaklanjuti secara hukum, jika tidak salah nama baiknya harus dikembalikan.

"Harus dicermati betul-betul, yang salah diproses secara hukum, dan yang tidak agar dikembalikan nama baiknya," kata Bibit di kantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Jateng, Jumat (25/11/2011).

Bibit mengaku prihatin setelah mendengar kabar tersebut. Seharusnya legislatif dan eksekutif sinkron dalam tugas dan tidak menyimpangkan wewenangnya. Sebab mereka merupakan tumpuan rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berharap proses hukum tetap mengedepankan siapa yang salah dan siapa yang benar," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan dua anggota DPRD, Sumartono (Ketua FPD), dan Agung Purno Sardjono (Ketua FPAN), ditangkap KPK, Kamis (24/11) kemarin. Ketiganya disangka terlibat suap dalam pembahasan dan pengesahan dana penghasilan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dari penangkapan itu, penyidik KPK menemukan amplop senilai Rp 40 juta. Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan secara tertutup di tempat yang dirahasiakan.

(try/nwk)


Berita Terkait