Mendagri: Pemberhentian Puteh Tinggal Tunggu Keppres
Sabtu, 17 Jul 2004 12:40 WIB
Sumedang -
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengatakan, pemberhentian Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh masih menunggu keputusan presiden (Keppres). Pemberhentian Puteh diharap tidak mengganggu kinerja Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Sekarang tinggal menunggu keputusan presiden. Kalau saya sebagai kapasitas Mendagri, tentu memikirkan bagaimana agar kinerja Pemprov tidak terhambat. Dan selaku Menko Polkam sebagai Ketua Pelaksanaan Harian Darurat Sipil Pusat, tentu memikirkan bagaimana agar tugas dan tanggung jawab sebagai penguasa darurat sipil tidak terganggu," ungkap Mendagri Hari Sabarno usai Pembekalan Bagi Calon Wisudawan STPDN Angkatan XII di Kampus STPDN, Jalan Raya Jatinangor, Sumedang, Jawa barat, Sabtu (17/7/2004)."Kita tunggu Presiden sebagai Penguasa Darurat Sipil Pusat memberikan perintahnya kepada Menko Polkam selaku Ketua Badan Pelaksanaan Harian Sipil Pusat. Baru kita tindak lanjuti," imbuhnya.Untuk itu, kata Mendagri, pihaknya menyiapkan beberap alternatif. "Saya harus menyiapkan berbagai alternatif agar provinsi dan darurat sipil agar berjalan dengan baik. Proses hukum oleh KPK, silakan saja diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya tanpa mengungkapkan alternatif yang dimaksud. Apakah ada pengganti sementara?"Di sana ada penguasa daerah sipil seorang Gubernur. Anggotanya ada Pangdam, Kapolda dan Kaejati. Kan itu juga kolektif sehingga ada di antara mereka yang melaksanakan tugas tersebut," demikian Mendagri.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































