MSN sudah menjalani tahanan sejak 5 Oktober 2011. Dengan vonis dua bulan penjara ini, tinggal tersisa penjara selama seminggu saja.
"Dia bebas tanggal 4 Desember," kata Jaksa I Gusti Gede Putu Atmaja, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Jumat (25/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa lebih baik dijatuhi pidana penjara. Namun segera mungkin dikembalikan ke orang tua untuk rehabilitasi," kata Hakim Amser Simanjuntak pada amar putusannya.
Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I. MSN dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Hakim berpendapat terdakwa layak dipenjara karena jika dibebaskan akan ada kemungkinan menggugat negara.
"Jika anak dikembalikan ke orangtuanya, bagaimana dengan status tahanannya yang sudah dijalani, apakah akan digunakan sebagai alasan menuntut kepada negara untuk meminta ganti rugi," kata Amser.
Hakim pun menilai terdakwa tidak layak menjalani rehabilitasi di Indonesia karena sarana dan prasarannya tidak memadai.
"Jika direhabilitasi, apakah rehabilitasi sudah dilengkapi sarana dan sekolah. Apakah tidak akan berdampak buruk bagi terdakwa secara psikologis karena WN Australia tidak akan dapat bertemu dengan orangtua," kata Amser.
(gds/fay)











































