Peristiwa itu dialami oleh Adi Putra pada 23 November 2011 lalu di simpang empat Bandara Polonia, Jalan Juanda, Medan, pukul 16.00 WIB. Dengan alasan menghemat energi saat menunggu lampu merah, Adi mematikan lampu motornya. Namun, tiba-tiba saja seorang polisi lalu lintas menghampiri dan menanyakan surat-surat kendaraannya.
"Saya ditilang karena mematikan lampu motor," kata Adi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kondisi mesin mati, otomatis lampu dan segala sesuatu yang menyala di kendaraan akan ikut mati. Meskipun mesin menyala tetapi lampu dimatikan, bukankah kondisinya juga sama. Ini kan aneh," katanya.
Adi disangkakan melanggar Pasal dengan Pasal 293 ayat 2 juncto pasal 107 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adi dijadwalkan akan menjalani sidang tilang ada 2 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Medan.
Padahal lanjutnya, dalam Pasal 1 ayat 16 undang-undang tersebut, mendefenisikan kata berhenti sebagai keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Tetapi kata Adi, tidak dijelaskan tidak bergerak itu diartikan apakah mesin dalam keadaan hidup atau mati.
"Ini kan jadinya multitafsir," tutupnya.
(did/fay)