Matikan Lampu di Lampu Merah, Pengendara Motor Ditilang

Matikan Lampu di Lampu Merah, Pengendara Motor Ditilang

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 11:30 WIB
Jakarta - Hanya karena mematikan lampu motor saat menunggu lampu merah, seorang pengendara ditilang oleh polisi. Meski kendaraan dalam posisi tidak bergerak, polisi menilai pengendara telah melanggar aturan karena mesinnya tetap menyala. Pengendara itu dianggap melanggar dua pasal dalam UU Lalu Lintas.

Peristiwa itu dialami oleh Adi Putra pada 23 November 2011 lalu di simpang empat Bandara Polonia, Jalan Juanda, Medan, pukul 16.00 WIB. Dengan alasan menghemat energi saat menunggu lampu merah, Adi mematikan lampu motornya. Namun, tiba-tiba saja seorang polisi lalu lintas menghampiri dan menanyakan surat-surat kendaraannya.

"Saya ditilang karena mematikan lampu motor," kata Adi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adi, kala itu polisi menjelaskan jika pengendara ingin mematikan lampu seharusnya mesin motor juga dimatikan. Sempat terjadi perdebatan karena Adi menilai dalam keadaan tidak bergerak, motor tidak membahayakan pengendara lain. Apalagi saat itu, banyak pengendara yang lampunya mati tapi tidak ditilang.

"Dalam kondisi mesin mati, otomatis lampu dan segala sesuatu yang menyala di kendaraan akan ikut mati. Meskipun mesin menyala tetapi lampu dimatikan, bukankah kondisinya juga sama. Ini kan aneh," katanya.

Adi disangkakan melanggar Pasal dengan Pasal 293 ayat 2 juncto pasal 107 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Adi dijadwalkan akan menjalani sidang tilang ada 2 Desember 2011 di Pengadilan Negeri Medan.

Padahal lanjutnya, dalam Pasal 1 ayat 16 undang-undang tersebut, mendefenisikan kata berhenti sebagai keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Tetapi kata Adi, tidak dijelaskan tidak bergerak itu diartikan apakah mesin dalam keadaan hidup atau mati.

"Ini kan jadinya multitafsir," tutupnya.


(did/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads