KPK Periksa Jaksa Sistoyo dan 2 Penyuapnya

KPK Periksa Jaksa Sistoyo dan 2 Penyuapnya

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 10:03 WIB
KPK Periksa Jaksa Sistoyo dan 2 Penyuapnya
Jakarta - Untuk pertamakalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/11), KPK memeriksa Sistoyo. Jaksa nonaktif dari Kejari Cibinong itu diperiksa bersama dua orang tersangka penyuapnya, Anton Bambang dan Edward Bunjamin.

"Jaksa S, dan AB serta EB diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).

Sampai pukul 09.45 WIB, tiga tersangka yang ditahan di dua rutan itu belum datang di kantor KPK. Sistoyo ditahan di Rutan Polda Metro sedangkan Anton dan Edward mendekam di Rutan Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.

Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.

Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan.

(fjp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads