"Jaksa S, dan AB serta EB diperiksa sebagai tersangka," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (25/11/2011).
Sampai pukul 09.45 WIB, tiga tersangka yang ditahan di dua rutan itu belum datang di kantor KPK. Sistoyo ditahan di Rutan Polda Metro sedangkan Anton dan Edward mendekam di Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan.
(fjp/lrn)











































