ABG Australia Menanti Vonis Hakim PN Denpasar

ABG Australia Menanti Vonis Hakim PN Denpasar

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 08:57 WIB
Denpasar - Terdakwa ABG Australia, MSN (14) tengah menanti vonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Ia didakwa memiliki ganja seberat 6,9 gram.

Persidangan agenda putusan akan dipimpin oleh Hakim Amser Simanjuntak di PN Denpasar, Jl Sudirman, Jumat (25/11/2011). "Putusan sudah siap," kata Amser.

ABG Australia, MSN (14) telah menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Gede Putu Atmaja selama tiga bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Persidangan agenda putusan ini mendapat perhatian serius dari media Australia. Beberapa stasiun televisi Australia menggelar liputan khusus persidangan ini.

Televisi yang melakukan peliputan di antaranya Chanel ABC, Chanel 7, Chanel 10, Chanel 9. Mereka telah bersiap di halaman PN Denpasar.

Persidangan ini pun mendapat perhatian hampir dari seluruh media cetak dan online di Australia, seperti The Australian, Sydney Morning Herald, The Daily Telegraph, The Age, dan Australian Associated Press (AAP).

Meskipun mendapatkan perhatian serius dari media Australia, kasus ABG ini tak seheboh kasus ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby yang dihukum 20 tahun penjara atau Bali Nine yang sebagian terpidana ihukum mati.

"Tidak sebesar Corby atau Bali Nine tapi masih ada ketertarikan. Kebanyakan publik Australia tak punya simpati dengan anak ini," Mark Burrows, wartawan Chanel 9.

ABG Australia ditangkap pada 4 Oktober 2011. Ia ditangkap dengan barang bukti ganja 6,9 gram bruto. Selama menjalani persidangan, ia ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran.

(gds/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads