LBH Apik Kampanyekan Indonesia Bebas dari Poligami

LBH Apik Kampanyekan Indonesia Bebas dari Poligami

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 08:38 WIB
Jakarta - Poligami yang masih dibolehkan dalam UU No 7/1984 Tentang Perkawinan dinilai menjadi salah satu pangkal musabab masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan (istri). Pemerintah pun diminta segera mengamandemen UU tersebut sehingga praktik kekerasan terhadap perempuan bisa diputus.

"UU Perkawinan telah melanggengkan praktik diskriminasi dengan membolehkan poligami, padahal berbagai penelitian dan fakta di masyarakat menunjukkan bahwa poligami menimbulkan banyak kekerasan baik terhadap istri maupun terhadap anak-anak," kata Koordinator Nasional Federasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Nursyhahbani Katjasungkana.

Dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (25/11/2011), Nursyhahbani menyatakan, poligami juga bertentangan dengan komitmen negara yang telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan/Convention on the Elimination All Form of Against Women (CEDAW).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah bahkan tidak mengindahkan rekomendasi (concluding remarks) yang disampaikan oleh Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1998 untuk menghapuskan poligami dan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan free poligamy society," cetusnya.

Menurut Nursyahbani, kantor-kantor LBH APIK dari seluruh Indonesia mencatat angka KDRT semakin tinggi. Komnas Perempuan mendata bahwa telah terjadi 105 ribu kekerasan terhadap perempuan dan mayoritas kasusnya adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) juga mencatat bahwa pada tahun 2010, terdapat 285.184 perkara perceraian. Angka ini merupakan jumlah tertinggi dalam 5 tahun terakhir atau meningkat 81 persen.

Selain masih memperbolehkan poligami, UU Perkawinan telah membakukan peran stereotip perempuan sebagai makhluk domestik, sebagai ibu dan pengurus rumah tangga, dan menentukan bahwa laki-laki adalah kepala keluarga, sehingga KDRT terus terjadi. Padahal faktanya perempuan bukanlah makhluk domestik.

"Sepanjang sejarahnya perempuan telah bermulti peran dan pada saat krisis ekonomi seperti sekarang ini mereka justru banyak yang menjadi tulang punggung bagi keluarganya," katanya.

Pada intinya, UU Perkawinan kini tidak lagi mampu mewujudkan tujuan perkawinan yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Perkawinan).

Berbagai ketentuan dalam UU itu tidak sesuai dengan perkembangan jaman dan bertentangan dengan kenyataan sosialnya, baik karena dirumuskan dengan asumsi-asumsi yang keliru tentang peranan dan kedudukan perempuan maupun karena perubahan yang terjadi sehingga masing-masing pihak dari pasangan tak lagi dapat memenuhi harapan masing-masing.

Nursyahbani menungkapkan, LBH Apik hari ini memulai kampanye antikekerasan terhadap perempuan yang dilaksanakan setiap tahun selama 16 hari, sejak 25 November sampai 10 Desember. Di Indonesia dilanjutkan sampai dengan 18 Desember, bertepatan dengan hari dideklarasikannya Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya.

"Tema global yang diusung tahun ini adalah Peace in the Home to Peace in the World: Let's Challenge Militarism and End Violence Against Women. Damai di Rumah menuju Damai di Dunia: Mari Kita Melawan Militerisme dan Mengakhiri Kekerasan terhadap Perempuan," katanya.

"Mari Jadikan Indonesia free domestic violence and poligamy society," imbuhnya.

Perempuan di Indonesia, katanya, juga masih mendapatkan ancaman baik langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh aparat bersenjata (TNI-Polri). Contohnya adalah perlakuan yang diterima oleh kaum perempuan di Papua, Poso, dan tempat lain yang dibiarkan saja terjadi oleh negara.

Negara juga dinilai masih mengabaikan hak-hak seksual, kesehatan, dan reproduksi perempuan. Hal itu terbukti dari masih tingginya angka kematian ibu saat melahirkan.

"Alih-alih menghormati hak-hak tersebut, Menteri Kesehatan setahun lalu malah menelurkan peraturan menteri yang mengesahkan adanya penyunatan perempuan padahal WHO telah melarangnya sejak lama dan penyunatan dianggap pelanggaran terhadap hak asasi dan integritas tubuh perempuan," ucap Nursyahbani.
(irw/vit)


Berita Terkait