"Kalau soal kecolongan atau tidak, namanya juga manusia ada lupa, khilaf. Walau sudah berulang kali diingatkan berkali-kali nyatanya tetap saja berbuat seperti itu (korupsi)," kata Kepala Kajati Jabar Yuswa Effendi Basri, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/11/2011) malam.
Saat dirinya menjabat sebagai Kajati Jabar, berulang kali mengamanatkan kepada setiap jaksa yang ada di wilayah satuan kerja agar menjauhi praktik-praktik yang dapat mencoreng citra Korps Adhyaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi dugaan suap yang dilakukan bawahannya di Kejari Cibinong, Kejati Jabar tidak tinggal diam. Yuswa mengaku telah mengirimkan tim khusus guna menyelidiki kasus tersebut.
"Laporan sudah kita buat dan sudah dikirimkan ke Jamwas," tuturnya.
Jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan.
(ahy/irw)











































