Suap Sesko Semarang Diduga Bermotif Investasi Politik

Suap Sesko Semarang Diduga Bermotif Investasi Politik

- detikNews
Jumat, 25 Nov 2011 06:27 WIB
Jakarta - KPK mensinyalir dugaan suap yang dilakukan Sekretaris Kota (Sesko) Semarang Ahmad Zainuri kepada dua Anggota DPRD Agung Purno Sardjono dan Sumartono sebagai pelicin dalam usulan kenaikan gaji pegawai pemerintahan Kota Semarang.

Komisioner Ombusdman RI, Budi Santoso, menduga praktik kotor yang dilakukan Sesko Semarang memiliki motif investasi politik.

"Saya menduga Sesko tersebut memiliki ambisi untuk maju menjadi calon Wali Kota Semarang, suap yang dilakukan merupakan investasi politik," kata Budi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan, contoh praktik suap yang dilakukan oleh pejabat eksekutif dan legislatif di daerah seperti kasus Sesko Semarang dan anggota DPRD Kota sering terjadi. Namun, saat disingung contoh kasus lainnya Budi enggan untuk menyebutkannya.

"Kasus Sesko Semarang membuktikan pejabat publik tidak pernah jera. Sesko bukti sempurna mereka saling berkonspirasi untuk tujuan tertentu dengan cara yang tidak pantas dilakukan sekelas pejabat publik," jelas Budi.

Ombusdman menyambut baik terungkapnya kasus suap yang dilakukan Sesko kepada anggota dewan di Semarang. Bila saja hal itu tidak terungkap, tentunya dampak yang lebih besar akan terjadi, terutama pemborosan belanja negara.

"Bila usulan kenaikan gaji tersebut dipaksakan apalagi dengan menggunakan cara suap, tentu ini akan menguras beban dan menambah beban anggaran belanja daerah," tutur Budi.

Dampak kedua adalah tidak adanya jaminan perbaikan riil di lapangan terhadap performance birokrasi pegawai pemerintahan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK menangkap Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua orang anggota DPRD Semarang, Sumartono dan Agung Purna Sarjono pada Kamis 24 November 2011 siang kemarin.

Zaenuri kedapatan tengah memberikan beberapa amplop kepada dua anggota dewan itu. Pihak KPK melansir ada 21 amlop dengan total uang senilai Rp 40 juta dalam transaksi itu.

Amlop-amplop itu tidak hanya diberikan di ruangan kerja, tapi juga di mobil anggota dewan. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pengesahan APBD 2012.


(ahy/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini