Anggodo Ajukan PK ke MA

Anggodo Ajukan PK ke MA

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 21:31 WIB
Anggodo Ajukan PK ke MA
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas peninjauan kembali (PK) Anggodo Widjojo ke Mahkamah Agung (MA). Persidangan pemeriksaan bukti baru (novum) yang diajukan Anggodo telah selesai diperiksa.

Dalam PK ini, Anggodo menggunakan putusan Ary Muladi sebagai salah satu novum. "Tadi cuma tanda tangan berkas, tinggal diproses lebih lanjut ke MA," kata Jaksa KPK Edi Hartoyo di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Edi mengatakan, dalam PK tersebut Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli. Novum yang diajukan Anggodo terkait putusan Ary Muladi yang dinilai bertentangan dengan materi perkara Anggodo. Padahal, menurut Edi, baik putusan Anggodo maupun Ary, keduanya sudah dinyatakan bersalah melakukan percobaan suap kepada pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggodo yang memakai topi hitam, kacamata hitam, dan jaket cokelat enggan berbicara banyak soal perkaranya. Ditemui di lantai dua PN Jakpus, Anggodo menolak berkomentar.

"Waduh, tidak tahu lah. Sudah dulu yah, mau makan. Saya tidak tahu agenda sekarang apa," ujar Anggodo.

(asp/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads