Dalam PK ini, Anggodo menggunakan putusan Ary Muladi sebagai salah satu novum. "Tadi cuma tanda tangan berkas, tinggal diproses lebih lanjut ke MA," kata Jaksa KPK Edi Hartoyo di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Edi mengatakan, dalam PK tersebut Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli. Novum yang diajukan Anggodo terkait putusan Ary Muladi yang dinilai bertentangan dengan materi perkara Anggodo. Padahal, menurut Edi, baik putusan Anggodo maupun Ary, keduanya sudah dinyatakan bersalah melakukan percobaan suap kepada pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waduh, tidak tahu lah. Sudah dulu yah, mau makan. Saya tidak tahu agenda sekarang apa," ujar Anggodo.
(asp/irw)











































