Inspektorat Wilayah Sumatera, Indra Cahya, mendapat laporan adanya instruksi pembelian mobil Damkar yang tipenya hanya dimiliki oleh PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya. Dua perusahaan tersebut diketahui milik Hengky Samuel Daud, terdakwa kasus ini yang sudah meninggal dunia.
Indra menilai ada kejanggalan dengan isi radiogram itu. Surat itu harusnya ditembuskan juga ke Sekjen dan Irjen Kemendagri. Dengan inisiatif, Indra menanyakan hal itu kepada Oentarto.
"Katanya, itu disposisi menteri. Lalu saat saya tanya mana bukti disposisinya, dia malah marah-marah ke sana. Saya ajak dia menghadap bareng ke Menteri, dia melarang. Katanya nanti menterinya marah," tutur Indra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2011).
Tak habis akal, Indra kemudian mendatangi Kantor Kemendagri. Namun, keinginannya menemui menteri selalu kandas. Indra menyebut Oentarto sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Dia bertanggung jawab penuh atas semua konsep dari bawah, karena yang berwenang dalam penetapan yang sifatnya teknis memang eselon I," lanjutnya.
Oentarto sendiri sudah menjalani hukuman tiga tahun penjara. Hari didakwa merugikan negara Rp 97,026 miliar.
(mok/irw)











































