Informasi diperoleh detikcom, tulang rangka itu ditemukan di sekitar area PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) di Desa Puan Cepak, tepatnya di pinggir sebuah anak sunga. Kesimpulan sementara yang diperoleh petugas BKSDA Kaltim, tulang tengkorak diantaranya retak, diduga disebabkan akibat hantaman sebuah benda keras.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKSDA Kaltim Tandya Tjahyana membenarkan temuan tulang rangka, yang diduga kuat tulang orang utan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tulang itu kita temukan di luar, di luar areal Khaleda. Di sekitarnya," ujar Tandya.
Penemuan tulang rangka itu berdasarkan penyelidikan petugas, setelah menggali berbagai informasi dari sejumlah warga, yang di antaranya menyebutkan banyaknya tulang orang utan di kawasan perkebunan sawit.
"Saya punya keyakinan (tulang tersebut tulang orang utan), tapi masih perlu pembuktian. Perlu ahli untuk membuktikannya. Untuk lebih pastinya, tulang-tulang itu tentu harus kita teliti, untuk mengetahui penyebab kematiannya," terang Tandya.
"Tulang itu, sudah lama. Ahli forensik tulang diperlukan. Karena sudah amanah undang-undang, maka kita harus buktikan," tegasnya.
Seperti diberitakan, penyelidikan dan penyidikan kepolisian, telah menetapkan 4 tersangka terkait dugaan kasus pembantaian orang utan Kalimantan jenis Morio (Pongo Pygmeus Morio), di Kutai Kartanegara, Kaltim. Salah satu tersangka, merupakan petinggi PT Khaleda Agroprima Malindo yang menjabat sebagai Senior Estate Manager.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain berupa senapan angin, sebagian tulang rangka orang utan serta ribuan lembar dokumen pembayaran upah pembasmian hama, termasuk diantaranya 'hama' orang utan. Para tersangka, mengaku mendapat upah Rp 200 ribu untuk keberhasilan membunuh 'hama' monyet dan bekantan serta Rp 1 juta untuk 'hama' orang utan.
(gah/gah)











































