Kasus Hakim Cabul, MA Harus Awasi Integritas Hakim Sejak Rekrutmen

Kasus Hakim Cabul, MA Harus Awasi Integritas Hakim Sejak Rekrutmen

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 19:45 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memecat 2 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan hakim Majelis Syariah Tapak Tuan, NAD karena berbuat cabul. Mahkamah Agung (MA) harus lebih awas, dalam melakukan evaluasi internal hingga mengawasi integritas hakim sejak rekrutmen.

"Seorang hakim harus memiliki moral dan etika yang tinggi. Oleh karena itu, tugas MA untuk menjaga integritas dari hakim mulai dari rekrutmen sampai jadi hakim," kata aktivis Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), Taufik Basari, saat dihubungi detikcom, Kamis (24/11/11).

Taufik menambahkan sudah seharusnya MA mengambil sanksi tegas. Tapi kasus ini jangan berhenti begitu saja karena ini bukti lemahnya pembinaan dan proses seleksi dari awal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus diikuti evaluasi internal MA," tutur Taufik.

Sebelumnya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuanto, karena terbukti meminta penari telanjang dan tiket pesawat kepada pihak berperkara. Selain itu, Dainuri, hakim syariah di Tapak Tuan, Aceh, juga dipecat karena telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri.

(nwk/nwk)


Berita Terkait