Menurut David, jawaban Telkomsel pada pekan lalu secara langsung telah mengakui ada yang salah dengan sistemnya sendiri. Akibatnya, David dirugikan senilai Rp 90.000 karena pulsanya disunat untuk program 'Opera Mini' yang tidak pernah David aktifkan.
"Terdapat pengakuan telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh sistem komputer tergugat (Telkomsel) karena mengaktifasi layanan tambahan (opera mini) yang tidak pernah diminta penggugat," kata David di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/11/2011).
Penilaian tersebut lantaran sistem teknologi Telkomsel menerjemahkan permintaan roaming internasional (*266#) menjadi permintaan opera mini (*366#) seperti diakui Telkomsel pada Kamis pekan lalu. Permintaan roaming itu dilakukan David karena ia sedang berada di Singapura.
Sebagai catatan, *363# melayani permintaan skype, BlackBerry, flash unlimited, flash volume based, opera mini, facebook & chat, dan armor life. Sementara *266# untuk paket bridge alliance, paket Asia-Aus, paket USA-Eropa, paket Timur Tengah, paket aplikasi dan contact centre.
"Jawaban tergugat (Kamis pekan lalu - red ) membuktikan telah terjadi perbuatan melanggar hukum ( Pasal 13565 KUHAPerdata -red) karena Tergugat melakukan aktifasi dan mengirimkan layanan yang tidak pernah diminta," tandas David.
"Telkomsel melakukan tipu muslihat dengan membuat seolah-olah penggugat melakukan registrasi layanan opera mini. Penggugat mohon agar hakim menolak dalil ini," ucap David.
Uniknya, layanan ini berhenti dengan sendirinya, tidak lama setelah David mendaftar gugatan ke PN Jakarta Selatan. Menurut David, penghentian sepihak ini menunjukan Telkomsel mengaku salah.
"Tindakan tergugat yang menghentikan layanan opera mini setelah gugatan didaftarkan tanpa ada permintaan penghentian menunjukan tergugat (Telkomsel) mengakui kesalahannya dan terbukti tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," serang David.
Usai sidang, pihak Telkomsel yang diwakili kuasa hukumnya Ignatius Andy bersikukuh pada jawaban pekan lalu. Yakni Telkomsel berkeyakinan kasus ini bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melalui jalur hukum.
"Permasalahan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa melalui sengketa. Seperti pelanggan yang memesan barang, tetapi barang yang dikirim tidak sesuai," ucap Andy.
(Ari/asy)











































