"Sutan Bhatoegana dari politisi," ujar kuasa hukum terdakwa Ridwan Sanjaya, Sofyan Kasim.
Sofyan mengatakan itu usai persidangan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/11/2011), saat ditanya identitas anggota DPR yang memasukkan nama perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menjelaskan, mereka memang tidak secara langsung menitipkan nama perusahaan untuk ikut tender ini. Ridwan mendapat info mengenai titipan itu dari pengakuan Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Jacob Purnomo.
Sofyan menjelaskan, Ridwan yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen, mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan 'perintah' Jacob. Sebagai seorang bawahan, Ridwan tak punya kuasa menolak permintaan Jacob.
"Sebagai pimpinan, dia (Jacob) memaksa agar ini disukseskan. Sebagai seorang bawahan ya mau tidak mau," jelas Sofyan.
Jika benar Sutan yang dimaksud adalah Wakil Ketua Komisi VII bidang energi periode 2004- 2009.
Fakta ini sendiri sebenarnya sudah tercantum dalam surat dakwaan Ridwan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, sekitar bulan Mei 2009, Ridwan menyampaikan arahan ke panitia pengadaan. Kali ini, beberapa perusahaan itu diketahui milik sejumlah anggota DPR, anggota Kepolisian dan Kejaksaan. Jika perusahaan ini berhasil dimenangkan, anggota DPR itu berjanji untuk menggolkan RUU Ketenagalistrikkan yang tengah dibahas.
"PT-PT ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan, dan titipan dari Kepolisian yaitu PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam, PT Paesa Pasindo di paket Sumsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumbar," terang Roni.
PT Ridho Tehnik dapat paket di Nanggore Aceh Darussalam dan memperoleh keuntungan Rp 3,8 miliar, PT Paesa Pasindo dengan Dirutnya dapat di Sumsel keuntungannya Rp 10,5 miliar dan Bengkulu keuntungannya Rp 7,5 miliar. Serta PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumbar memperoleh keuntungan sebesar Rp 3,1 miliar.
Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mok/ndr)










































