Kajari Tangerang Jaja Subagja didampingi Kasie Pidsus Husin Fahmi kepada wartawan mengatakan, penahanan keduanya berdasarkan adanya pelimpahan kasus tersebut dari petugas Polres Metro Kota Tangerang.
Karena terbukti ada unsur korupsi, pihaknya langsung menahan keduanya dan menyita 17 dokumen pencairan kredit fiktif melalui kredit umum pedesaan (Kupedes), salah satu fasilitas kredit yang disediakan oleh BRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat dan 3 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam maksimal kurungan penjara 20 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Kota Tangerang AKBP Rahmat menyatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan tim auditor BRI yang menemukan adanya proses pengajuan permohonan kredif fiktif terhadap 17 nasabah senilai Rp 389 juta. Pihaknya kemudian menindaklanjuti temuan tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengajuan kredit tersebut fiktif," kata Rahmat.
Rahmat menuturkan, Polri lantas menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan dan pemeriksaan. Kemudian, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya melimpahkan kepada Kejaksaaan.
"Dari hasil penyidikan petugas Kejaksaaan ditemukan adanya kerugian Negara, sehingga memberikan petunjuk kasus tersebut adalah korupsi," ucap Rahmat.
(irw/irw)










































