Para pelaku adalah perempuan inisial AI (18), pegawai di toko J-Rep dan laki-laki MRF (23) bekerja sebagai kasir toko GS di Mall Bali Galeria, Kuta. Kapolsek Kuta AKP Gede Ganefo mengatakan menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan rekan kerjanya yang mencurigai aksi pelaku setiap melayani transaksi pembayaran pembeli.
Kedua pelaku dibekuk pukul 21.00 Wita, Sabtu (19/11). Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang rekan kerja pelaku AI yang curiga dengan aksinya di toko J-Rep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekan kerjanya kemudian melaporkan aksi AI ke Polsek Kuta. Setelah melakukan pengintaian, polisi menangkap AI ketika kembali melakukan aksinya kepada konsumen lain saat bertransaksi pembayaran. Rupanya alat lain yang dipakai pelaku adalah skimer atau alat pencuri data.
Dalam pemeriksaan, AI mengaku terlibat dalam jaringan pembobol ATM dan kartu kredit yang juga bekerja di salah satu toko Mall Bali Galeria. Polisi pun bergerak menangkap pelaku lainnya berinisial MRF (23) asal Pasuruan, jawa Timur yang bekerja sebagai kasir di toko GS Mall Bali Galeria.
Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar. Polisi menemukan sebuah alat printer untuk mencetak kartu ATM palsu, dan dua kotak kartu kredit yang masih kosong.
Sementara itu, polisi juga tengah memburu tersangka lainnya yaitu AN. Saat menggeledah kamar kost AI, polisi hanya menemukan barang bukti berupa alat skimer sedangkan AN telah kabur.
Ganefo menjelaskan, dalam aksinya pelaku utama yang masih buron mengajak para pelaku yang bekerja sebagai kasir toko bekerja sama membobol ATM dan kartu kredit. Pelaku utama menitipkan sebuah skimer atau alat untuk mendeteksi data rekening pada kartu ATM maupun kartu kredit.
Para kasir bertugas menyalin data ATM dan kartu kredit para konsumen. Data itu dijual kepada pelaku utama seharga Rp 500 ribu per ATM atau kartu kredit.
Dari data yang terkumpul, pelaku utama kemudian mencetak kartu ATM dan kartu kredit palsu yang berisikan data ATM milik korban. Para pelaku telah berhasil mengcopy data sebanyak 200 ATM dan kartu kredit milik konsumen selama tiga bulan.
Belum diketahui jumlah kerugian yang dialami oleh para konsumen pemilik ATM dan kartu kredit. Kedua pelaku yang kini mendekam di tahanan Polsek Kuta dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(gds/fay)











































