"Sudah hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kamis, (24/11/2011)
Dengan pelimpahan hari ini, paling cepat, kata Johan, Nazar akan disidangkan pada akhir November ini. "Jadi paling cepat minggu depan sidangnya. Akhir November," tuturnya.
Seperti diketahui, Nazar, mantan Bendahara Umum partai Demokrat menjadi tersangka dalam kasus suap terkait pembangunan Wisma Atlet. Nazar diduga menerima suap sebesar Rp 4,34 miliar dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.
Dalam kasus ini pengadilan negeri Tipikor telah menjatuhkan pidana kurungan kepada bawahan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Direktur PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris masing-masing 2 dan 1,5 tahun. Sedangkan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam , masih menjalani persidangan dan dituntut 6 tahun penjara.
(fjp/lrn)











































