"Sudah hari ini dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kamis, (24/11/2011)
Dengan pelimpahan hari ini, paling cepat, kata Johan, Nazar akan disidangkan pada akhir November ini. "Jadi paling cepat minggu depan sidangnya. Akhir November," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini pengadilan negeri Tipikor telah menjatuhkan pidana kurungan kepada bawahan Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang dan Direktur PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris masing-masing 2 dan 1,5 tahun. Sedangkan Sesmenpora nonaktif Wafid Muharam , masih menjalani persidangan dan dituntut 6 tahun penjara.
(fjp/lrn)











































