"Yang pasti tidak mendapat remunerasi dan gajinya hanya terima 50 persen sampai nanti keluar pemberhentian tetap," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/11/2011).
Hal tersebut merupakan konsekuensi yang diterima oleh Sistoyo karena ia telah diberhentikan sementara oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Pemberhentian sementara Sistoyo dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep-244/A/JA/11/2011 yang ditandatangani Basrief pada 23 November 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Marwan, Sistoyo juga tidak berhak untuk mengajukan keberatan saat disidang dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) kelak. Diketahui, setiap jaksa yang dikenai sanksi, diberikan hak untuk mengajukan keberatan dalam sidang MKJ sebelum akhirnya dijatuhi sanksi.
"Yang bersangkutan tidak berhak mengajukan keberatan kepada MKJ," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ini.
Sebelumnya, KPK menangkap Jaksa Sistoyo karena kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang di Cibinong, Bogor. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan. Sebelumnya, rencana sidang penuntutan ditunda hingga 5 kali.
(nvc/lrn)










































