Diketahui, tersangka suap pemilihan DGS BI itu pergi ke Singapura sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK. Kemenkum HAM merekam catatan perjalanan istri Adang Daradjatun tersebut.
Dalam siaran pers yang disampaikan Wamenkum HAM Denny Indrayana, Kamis (24/11/2011), disebutkan bahwa dalam pertemuan ASEAN sudah disampaikan pentingnya pertukaran informasi antar negara terkait terpidanan korupsi yang melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkap Denny terkait pelarian Nunun:
Berdasarkan data keimigrasian ditemukan fakta-fakta terhadap yang bersangkutan sebagai berikut :
1. Bahwa yang bersangkutan adalah pemegang Paspor Biasa (SPRI) Nomor. U171164 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 11 November 2009 dan habis masa berlaku pada tanggal 11 November 2014, dengan data :
Nama: NUNUN NURBAETIE DARADJATUN
Tempat/tgl lahir: Sukabumi / 28 September 1950
2. Bahwa yang bersangkutan terakhir berangkat keluar negeri dengan tujuan Frankfurt menggunakan Paspor Biasa pada Selasa, 23 Februari 2010 pukul 19.06 WIB dengan menggunakan Pesawat Lufthansa LH 0779 ;
3. Bahwa NUNUN NURBAETIE DARADJATUN telah dikenakan tindakan pencegahan ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Nomor: KEP-146/01/3/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan ditindaklanjuti dengan surat siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5.GR.02.06-3.20182 tanggal 26 Maret 2010 dengan masa pencegahan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 24 Maret 2011 ;
4. Benar bahwa selanjutnya NUNUN NURBAETIE DARADJATUN dikenakan tindakan perpanjangan pencegahan keluar negeri yang pertama berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : 150/01/IV/2011 tanggal 01 April 2011 dan ditindaklanjuti dengan Surat Siar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5.GR.02.06-3.20288 tanggal 05 April 2011 dengan masa perpanjangan pencegahan yang berlaku selama 1 (satu) tahun sampai dengan tanggal 01 April 2012;
5. Bahwa demi kepentingan penyidikan perkara, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan pencabutan paspor atas nama NUNUN NURBAETIE DARADJATUN melalui surat nomor: R-2082/20/05/2011 tanggal 26 Mei 2011;
6. Bahwa atas dasar Surat Permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam poin ke 6, maka kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Singapura No. IMI-GR.02.08-2008 Tanggal 26 Mei 2011, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand di Bangkok No. IMI-GR.02.08-2009 Tanggal 26 Mei 2011 dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Untuk Kerajaan Kamboja Nomor. IMI-GR.02.08-2295 tanggal 07 Juni 2011 perihal Pencabutan Paspor RI An. NUNUN NURBAETIE DARADJATUN dengan tembusan disampaikan kepada Seluruh Perwakilan RI di Luar Negeri;
7. Bahwa pertemuan The 15th Meeting Of The ASEAN Directors General Of Immigration Departments and heads Of Consular Division Of the Ministries Of Foreign Affairs (DGICM) di Singapura pada tanggal 03-05 Oktober 2011 yang merupakan pertemuan Imigrasi seluruh ASEAN dan Australia. Dalam pertemuan tersebut Delegasi Dirjen Imigrasi Indonesia menekankan arti pentingnya pertukaran informasi intelijen terhadap keberadaan pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke salah satu negara anggota ASEAN, hal ini merupakan poin penting bagi pemerintah Indonesia untuk meminta bantuan Imigrasi se-ASEAN agar dapat saling berkoordinasi dan bekerja sama mengatasi permasalahan tersebut.
(ndr/vit)










































