Layakkah Partai Baru Ikut Pemilu? Uji Dulu di Pemilukada!

Layakkah Partai Baru Ikut Pemilu? Uji Dulu di Pemilukada!

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 16:19 WIB
Layakkah Partai Baru Ikut Pemilu? Uji Dulu di Pemilukada!
Jakarta - Partai politik baru mulai bermunculan. Untuk mengetahui apakah parpol itu layak ikut pemilu atau tidak, ada baiknya parpol-parpol baru itu diuji lewat pemilukada yang digelar di daerah-daerah.

"Kalau partai baru harus dites di pemilukada di kabupaten, itu cara yang paling efektif untuk menguji keseriusan orang-orang yang bikin partai," kata pengamat politik Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto.

Hal itu disampaikan Didik dalam Rapat Dengar Pendapat 'Menerima Masukan Pakar Dalam Rangka Pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas UU No 10/2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengatakan, partai-partai tersebut setidaknya harus mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari 33 kabupaten yang ada di Indonesia. Karena menurutnya, para pandiri partai baru adalah barisan sakit hati terhadap partai-partai yang telah ada.

"Mereka merasa dikecewakan di partainya dan kemudian bikin partai baru. Padahal seharusnya tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Didik juga berpendapat, pembuatan partai baru harus berdasarkan kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak sembarangan orang mendirikan partai baru.

"Tes ini memang berat tapi kan ini untuk kebaikan rakyat juga," ujarnya.
(ken/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini