“Suami saya menerima baik-baik. Cuman mereka kasar, berisik, beringas, mengganggu tetangga. Membunyikan kunci pagar sampai meminta menginap. Bapak persilahkan menginap di teras,“ kata istri (Alm) Irzen Octa, Esi Ronaldi kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/11/2011).
“Saat menginap, percakapannya sangat kasar. Dibilang 'kalau utang bayarlah'," tambah Esi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Maret datang lagi. Saya tanya ke bapak, apa solusinya? Bapak jawab, diminta datang ke Citibank, membayar 10 persen, maka tagihan dianggap lunas,“ tukas Esi.
Namun, pada bulan yang sama, para juru tagih kembali mendatangi rumah Irzen Octa. Kali ini, Irzen yang berprofesi di bidang kargo, menawarkan solusi. Yakni, membayar tagihan utang dengan menjadi kurir Citibank.
“Tetapi solusi itu ditolak mereka (juru tagih). Mereka meminta melunasi. Tawaran membayar tagihan dengan menjadi kurir Citibank ditolak,“ jelas Esi.
Hingga pukul 14.15 WIB, Esi masih memberi keterangan seputyar kematian suaminya. Janda beranak 2 tersebut menjadi salah satu saksi penting untuk 5 orang terdakwa yang dianggap jaksa berperan dalam proses kematian tidak wajar Irzen Octa.
(Ari/gun)











































