Duh! Dirjen di Kementerian ESDM Titip Perusahaan untuk Tender Proyek

Duh! Dirjen di Kementerian ESDM Titip Perusahaan untuk Tender Proyek

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 14:30 WIB
Jakarta - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jacob Purnomo, menitipkan sejumlah perusahaan dalam pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009. Jacob juga mendata perusahaan-perusahaan yang akan menang.

"Itu perintah dari pimpinan, Pak Dirjen," kata Ilham, panitia pengadaan proyek tersebut, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2011).

Bukan itu saja 'intervensi' dirjen dalam pengadaan ini, Ilham mengungkap, panitia pengadaan sempat melakukan penilaian terhadap semua perusahaan yang mendaftarkan diri. Penilaian ini dilakukan di Hotel Caesar dan Apartemen Aston.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua panitia pengadaan, Budianto Hari Purnomo, sempat memberikan daftar perusahaan dari Jacob dan Ridwan Sanjaya (terdakwa kasus ini). Ada sekitar tujuh paket yang dititipkan oleh dirjen.

"Saya nilai yang titipan Dirjen," lanjut Ilham.

Ilham mengakui, karena adanya 'titipan' itu, ada perusahaan yang seharusnya menang, terpaksa harus kalah. Namun tidak semua perusahaan pemenang tender itu seluruhnya adalah titipan.

"Ada yang murni menang, ada juga yang harus dimenangkan," ungkap Ilham.

Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak sesuai dengan kualifikasi. Contohnya PT Ridho Tehnik yang mendapat paket di Nanggroe Aceh Darussalam dan memperoleh keuntungan Rp 3,8 miliar. Ilham menjelaskan, skor perusahaan itu jauh sekali dari yang sudah ditetapkan. "Skornya kecil," tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama dengan Dirjen LPE Jacob Purnomo. Ridwan menyerahkan daftar 28 nama perusahaan yang harus dimenangkan kepada ketua panitia pengadaan, Budianto Hari Purnomo. Penyerahan daftar perusahaan ini dilakukan Ridwan sebelum panitia pengadaan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.

Daftar itu sempat ditolak panitia. Ridwan kemudian kembali mencoba mengarahkan panitia terkait perusahaan yang harus dimenangkan dalam pengadaan.

Proyek ini berlangsung di 25 provinsi dengan kerugian negaranya mencapai Rp 131,2 miliar. Ridwan memperoleh keuntungan sebesar Rp 14,6 miliar dan Jacob sendiri mendapatkan Rp 1 miliar.

Sekitar bulan Mei 2009, Ridwan kembali menyampaikan arahan ke panitia pengadaan. Kali ini, beberapa perusahaan itu diketahui milik sejumlah anggota DPR, anggota Kepolisian dan Kejaksaan. Jika perusahaan ini berhasil dimenangkan, anggota DPR itu berjanji untuk menggolkan RUU Ketenagalistrikkan yang tengah dibahas.

"PT-PT ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan, dan titipan dari Kepolisian yaitu PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam, PT Paesa Pasindo di paket Sumsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumbar," terang Roni beberapa waktu lalu saat membacakan dakwaan.

(mok/lrn)


Berita Terkait