Saksi Kasus Korupsi Solar Home System Sempat Dapat Ancaman

Saksi Kasus Korupsi Solar Home System Sempat Dapat Ancaman

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 13:11 WIB
Jakarta - Beberapa saksi korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 sempat mendapat intimidasi. Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sampai harus turun tangan untuk mengamankan para saksi tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus SHS dengan terdakwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2011).

Saksi yang dihadirkan adalah Budianto Hari Purnomo, Kepala Seksi Listrik Pedesaan Ditjen LPE. Selama memberi kesaksian, terlihat jelas Budianto sedikit ketakutan. Ia selalu ragu-ragu dalam memberikan keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi saya dilindungi kan Pak?" tanya Budianto kepada majelis yang diketua hakim Gusrizal.

"Silakan penuntut memberi perlindungan kepada saksi, saksi ini agak ketakutan memberikan di persidangan, sehingga kita tak bisa cari kebenaran bagaimana posisi proyek ini," pinta Gusrizal kepada jaksa.

Salah satu jaksa mengakui jika sejumlah saksi dalam kasus korupsi ini memang kerap mendapat ancaman. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk melindungi saksi tersebut.

"Beberapa saksi di sini, ada beberapa pengancaman dan ada saksi yang sudah minta perlindungan LPSK. Itu sudah dilindungi oleh LPSK, bahkan sampai tadi di sini, dia sudah didampingi LPSK," papar jaksa.

Sekedar mengingatkan, Ridwan didakwa melakukan korupsi bersama dengan Dirjen LPE Jacob Purnomo. Ridwan menyerahkan daftar 28 nama perusahaan yang harus dimenangkan kepada ketua panitia pengadaan, Budianto Hari Purnomo. Penyerahan daftar perusahaan ini dilakukan Ridwan sebelum panitia pengadaan melakukan evaluasi administrasi dan teknis.

Daftar itu sempat ditolak panitia. Ridwan kemudian kembali mencoba mengarahkan panitia terkait perusahaan yang harus dimenangkan dalam pengadaan.

Proyek ini berlangsung di 25 provinsi dengan kerugian negaranya mencapai Rp 131,2 miliar. Ridwan memperoleh keuntungan sebesar Rp 14,6 miliar dan Jacob sendiri mendapatkan Rp 1 miliar.

Sekitar bulan Mei 2009, Ridwan kembali menyampaikan arahan ke panitia pengadaan. Kali ini, beberapa perusahaan itu diketahui milik sejumlah anggota DPR, anggota Kepolisian dan Kejaksaan. Jika perusahaan ini berhasil dimenangkan, anggota DPR itu berjanji untuk menggolkan RUU Ketenagalistrikkan yang tengah dibahas.

"PT-PT ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan, dan titipan dari Kepolisian yaitu PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam, PT Paesa Pasindo di paket Sumsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumbar," terang Roni beberapa waktu lalu saat membacakan dakwaan.

(mok/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads