Waduh! Komisi III DPR Langgar UU di Seleksi Capim KPK

Waduh! Komisi III DPR Langgar UU di Seleksi Capim KPK

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 12:36 WIB
Waduh! Komisi III DPR Langgar UU di Seleksi Capim KPK
Jakarta - Komisi III DPR dinilai melanggar UU dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK. Seharusnya pertengahan November ini semua sudah ketok palu. Dasarnya, Presiden SBY sudah menyerahkan 8 nama capim ke DPR pada 18 Agustus. Dan sesuai UU, 3 bulan setelah diterima DPR capim harus sudah dipilih.

"Itu sudah melanggar UU. Dalam pasal 30 angka 10 UU KPK, disebutkan DPR wajib memilih dan menetapkan 5 calon yang dibutuhkan. Paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diterima usul dari presiden," jelas peneliti hukum ICW, Tama S Langkun di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Tama menjelaskan, alasan adanya masa reses selama kurun waktu itu tidak bisa dijadikan alasan. Waktu tetap dihitung 3 bulan setelah nama-nama diserahkan.

"DPR selama ini terlalu sibuk dengan hal remeh temeh dan sepele yang dilatarbelakangi niatan politis. Padahal sesuai ketentuan UU mewajibkan untuk memilih dan menetapkan pimpinan KPK sesuai tenggat waktu," jelasnya.

Namun Tama curiga, DPR sengaja mengulur-ngulur waktu guna mendapatkan calon yang bisa mengamankan partai mereka dari 'jamahan' KPK.

"Itu bisa jadi upaya mengulur-ulur waktu, mengindikasikan belum ada kesepakatan di antara partai politik," tegasnya.

Catatan detikcom, pada 20 Agustus Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan bahwa pada 18 Agustus surat terkait capim KPK dari Presiden SBY sudah diterima DPR. Saat ini sudah menginjak 24 November, artinya lebih dari limit waktu 3 bulan. Namun hingga kini belum ada pimpinan Komisi III yang bisa memberikan komentar.

(ndr/vit)


Berita Terkait