2 Anggota Kopassus Divonis 1,5 Tahun Penjara

2 Anggota Kopassus Divonis 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2004 23:14 WIB
Yogyakarta - Terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang warga tewas dan satu orang cacat seumur hidup, dua terdakwa yakni Pratu Andi Topan (25) dan Pratu Bambang Siswanto (24), anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI.Sidang yang digelar secara maraton di Mahkamah Militer II/11 Yogyakarta, Jl. Sultan Agung, Yogyakarta, Jumat (16/7/2004), dipimpin oleh Majelis Hakim Letkol CHK Djodi Suranto SH dengan anggota Mayor (Laut) Sinoeng Hardjanti SH dan Kapten CHK Ramlan SH serta Oditur Militer Kapten (Sus) Teteg Budhi Wiranto SH.Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Widyo Prabowo (29), warga Pabelan Surakarta. Sedangkan kakak kandung korban, Eko Nugroho (36), mengalami cacat seumur hidup di bagian mata sebelah kanan.Vonis 18 bulan penjara tersebut lebih berat dibanding tuntutan oditur militer yang menuntut kedua anggota Kopassus itu dengan hukuman 14 bulan penjara. Saat vonis dibacakan, kedua terdakwa tampak terdiam sambil menundukkan kepala. Setelah vonis selesai dibaca, kedua terdakwa langsung mengajukan banding.Kasus penganiayaan yang menewaskan Widyo Prabowo terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2004, di depan kantin Bahagia, Jl. Museum Sriwedari, Solo. Berdasarkan keterangan saksi Eko Nugroho, waktu itu kedua terdakwa sedang nongkrong di kafe. Tanpa alasan yang jelas, kedua terdakwa langsung marah-marah dan memukuli Widyo.Eko yang saat itu duduk di samping Widyo berusaha melerai. Namun Eko justru ikut dihajar dengan dipukul dan ditendang berkali-kali hingga jatuh tersungkur dan menderita luka cukup serius.Widyo yang sempat melarikan diri, ternyata dikejar oleh Andi dan Bambang hingga tiba di sebuah jalan sempit di sekitar kompleks Sriwedari. Kedua terdakwa berhasil menangkap Widyo dan terus menghajarnya dengan helm dan paving block. Saat itu Widyo jatuh terkapar dengan luka parah di kepala. Setelah puas menghajar, Andi dan Bambang meninggalkan korban begitu saja.Warga dan petugas kepolisian yang mendapat laporan itu segera melarikan Widyo ke RS PKU Muhammadiyah yang terletak tidak jauh dari lokasi penganiayaan. Namun nyawa Widyo rupanya tidak bisa diselamatkan.Usai persidangan, Eko Nugroho menyatakan, dirinya sudah puas dengan dipecatnya kedua terdakwa dari anggota Kopassus. Namun hingga vonis dijatuhkan majelis hakim, ada perasaan yang masih mengganjal di hatinya. Pasalnya, kedua terpidana maupun instansinya secara formal belum menyampaikan permintaan maaf. (ani/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads