"KPK harus melakukan evaluasi," jelas Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat berbincang dengan detikcom, Kamis (24/11/2011).
Evaluasi yang dilakukan bisa ditingkat penyidik yang melakukan penanganan. Apalagi dalam gambar yang dirilis Tempo.co, beberapa bulan lalu Nunun tertangkap kamera dan sedang berada di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan meragukan kerja KPK, tetapi sebagai kritik, selama ini jejak istri anggota DPR Adang Daradjatun itu sudah jelas kelihatan, sejak di Singapura hingga ke Thailand.
Febri juga berkomentar terkait wacana sidang in absentia. Nunun secara fisik harus bisa dibawa KPK ke Pengadilan Tipikor. Jangan sampai digelar sidang in absentia, karena tidak akan membuka aktor yang lebih tinggi dari Nunun.
"Kalau in absentia, aktor yang lebih tinggi dari Nunun tidak akan bisa diproses," jelasnya.
Bila diadili in absentia, tidak akan ada keterangan yang disampaikan Nunun. Fakta-fakta tidak akan terungkap. Secara hukum pasal 38 ayat 1 UU Tipikor yang menjadi dasar sidang in absentia ditujukan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
"Tujuannya hanya untuk perampasan aset, kalau hanya untuk menghukum orang tidak akan signifikan," tutur Febri.
(ndr/vit)










































