"Kasusnya sudah di SP3 kemarin. Sudah di tanda tangan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya (Kombes Gatot Edy Pramono)," kata Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga saat dihubungi, Kamis (24/11/2011).
Sementara itu, Ahmad Jazuli selaku kuasa hukum 3 korban menyatakan keberatannya atas penghentian kasus tersebut. Jazuli mengaku telah memberikan alat bukti yang cukup ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 13 September 2011 lalu, AN (25), NPS (29), dan AIS (22) yang merupakan sekretaris dan staf di BPN, melaporkan Gn ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 13 September 2011, ketiganya melaporkan dugaan pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
Peristiwa pelecehan ini terungkap setelah NPS mengaku diraba-raba tubuhnya oleh Gn pada Juli lalu. Pengakuan ini yang memicu keberanian AIS dan AN untuk mengungkap semuanya.
(mei/gun)











































