"Syafruddin Tumenggung, Kepala BPPN 2002-2004 dipanggil sebagai saksi terkait kasus penjualan tanah PT Barata Indonesia," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (25/11/2011).
Namun sampai pukul 11.00 WIB, Syafruddin belum hadir di kantor KPK. Kasus penjualan tanah PT Barata Indonesia sendiri terjadi pada tahun 2004 silam di mana Syafruddin masih aktif menjabat sebagai kepala BPPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahyuddin diduga bertanggung jawab terakit korupsi penjualan tanah milik PT Barata yang merupakan BUMN, di Surabaya dengan cara menurunkan harga nilai jual obyek pajak yang berlaku pada tahun 2004 lalu.
KPK menduga nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 40 miliar. Dengan harga tanah seharusnya sebesar Rp 122 miliar, tapi dijual oleh PT Barata menjadi Rp 82 miliar.
Syafruddin sempat terjerat kasus serupa. Dia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan pabrik gula di Gorontalo, PT Rajawali III yang juga merupakan BUMN. Dua minggu kemudian pada 22 Februari 2006, ia resmi ditahan.
Ia mendekam ditahanan selama 5 bulan 19 hari hingga kemudian penahanannya ditangguhkan. Dalam masa itu, Kejaksaan Agung tidak juga berhasil menemukan indikasi korupsi yang dilakukan Syafruddin dalam kasus penjualan pabrik gula di Gorontalo . Akhirnya, Kejaksaan menghentikan perkaranya.
(fjp/aan)










































