"Ada 3 tersangka. Masih diselidiki jaringan mana," kata Kabag Humas BNN Sumirat saat ditemui di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Sumirat mengatakan, 3 tersangka tersebut berinisial KY, ZW, dan LW. Awalnya KY yang berwarga negara Turki ini ditangkap pada 11 November lalu di Bandara Soekarno-Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sabu yang disita dari KY seberat 2.065,1 gram. Kemudian ditangkap ZA dan LW pada 14 November. Dari dua tersangka disita sabu seberat 1.036,9 gram," jelasnya.
Menurut Sumirat, ZW dan LW merupakan warga negara China. Jaringan dan dari mana mereka memasok sabu ini masih terus diselidiki. Sabu seberat 3.102 gram disita dari 3 tersangka. Namun, sabu yang dimusnahkan hanya seberat 3.097 gram.
"Sebagian ada yang disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara serta sebagian untuk penelitian ilmu dan pengetahuan," ungkapnya.
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan alat pemusnah narkotika. Dua petugas memasukkan satu persatu kantong berisi sabu ke mesin pemusnah. Sabu tersebut dibagi dalam 3 kantong.
Ketiga tersangka kemudian dijerat pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia. Ancamannya adalah hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(gus/fay)










































