Tangkap 3 WNA, BNN Musnahkan 3.097 Gram Sabu

Tangkap 3 WNA, BNN Musnahkan 3.097 Gram Sabu

- detikNews
Kamis, 24 Nov 2011 11:25 WIB
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 3 tersangka penyelundupan sabu. 3 Tersangka ini merupakan warga negara asing. BNN pun memusnahkan 3.097 gram sabu.

"Ada 3 tersangka. Masih diselidiki jaringan mana," kata Kabag Humas BNN Sumirat saat ditemui di kantornya, Jl MT Haryono, Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Sumirat mengatakan, 3 tersangka tersebut berinisial KY, ZW, dan LW. Awalnya KY yang berwarga negara Turki ini ditangkap pada 11 November lalu di Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan KY, BNN melakukan pengembangan dan menangkap ZW di sebuah apartemen di kawasan Gadjah Mada, Jakarta Pusat pada 14 November. Tak lama di hari yang sama, LW ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sabu yang disita dari KY seberat 2.065,1 gram. Kemudian ditangkap ZA dan LW pada 14 November. Dari dua tersangka disita sabu seberat 1.036,9 gram," jelasnya.

Menurut Sumirat, ZW dan LW merupakan warga negara China. Jaringan dan dari mana mereka memasok sabu ini masih terus diselidiki. Sabu seberat 3.102 gram disita dari 3 tersangka. Namun, sabu yang dimusnahkan hanya seberat 3.097 gram.

"Sebagian ada yang disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara serta sebagian untuk penelitian ilmu dan pengetahuan," ungkapnya.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan alat pemusnah narkotika. Dua petugas memasukkan satu persatu kantong berisi sabu ke mesin pemusnah. Sabu tersebut dibagi dalam 3 kantong.

Ketiga tersangka kemudian dijerat pasal 113 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia. Ancamannya adalah hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(gus/fay)


Berita Terkait