"Kemarin siang sudah saya usulkan kepada Jaksa Agung pemberhentian sementaranya dan oleh Jaksa Agung telah ditandatangani Surat Keputusan pemberhentian sementaranya sore (23/11) kemarin," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (24/11/2011).
Pemberhentian sementara ini menyusul penetapan tersangka terhadap jaksa Sistoyo yang ditangkap KPK terkait dugaan suap. Penandatangan SK ini menandai bahwa jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cibinong ini telah resmi menyandang status jaksa nonaktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Marwan menambahkan, pemeriksaan terhadap atasan langsung jaksa Sistoyo, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong masih terus dilakukan. Pemeriksaan dilakukan oleh Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menelusuri adanya unsur keterlibatan maupun kelalaian dalam mengawasi bawahannya.
"Kajarinya selaku atasan langsungnya masih diperiksa oleh tim Was (pengawasan-red) Kejati Jabar," tuturnya.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad menambahkan, konsekuensi yang diterima jaksa Sistoyo pasca diberhentikan sementara. Menurutnya, seorang jaksa nonaktif akan mendapatkan pemotongan gaji sebesar 50 persen.
"Gaji yang bersangkutan akan dipotong 50 persen, terhitung sejak bulan Desember," terangnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Jaksa Sistoyo karena kedapatan menerima uang senilai Rp 99,9 juta di mobilnya pada Senin (21/11) petang di Cibinong, Bogor. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward.
Sistoyo ditahan KPK di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Edward dan Anton Bambang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Rutan Cipinang.
Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua, Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan. Sebelumnya, rencana sidang penuntutan ditunda hingga 5 kali.
(nvc/van)











































