Soal Korupsi Pengadaan Genset di NAD
KPK Berikan Supervisi ke Polri
Jumat, 16 Jul 2004 20:54 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi (pengawasan dan pengarahan, red) kepada pihak kepolisian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan daya listrik (genset) yang merugikan negara Rp 30 miliar di NAD. Polisi juga menerima masukan soal dugaan pelanggaran pengalihan dana cadangan pendidikan nasional untuk proyek itu dari beberapa pejabat Departemen Keuangan.Pihak kepolisian yang datang tersebut diwakili oleh Kepala Bagian Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Suyitno Landung. Dalam supervisi tersebut, Ketua KPK Taufiqurachman Ruki dan beberapa pejabat ahli dari Depkeu hadir. Pertemuan dilakukan di gedung KPK, Jl. Veteran III, Jakarta, Jumat (16/5/2004) dari pukul 15.00 WIB - 17.00 WIB.Usai pertemuan, Taufiqurrachman Ruki mengatakan, dalam UU No. 30/2002, KPK memiliki kewenangan untuk memberikan supervisi kepada penyidik kepolisian dan kejaksaan yang menangani perkara korupsi. Polisi sendiri saat ini sedang menyidik perkara penyimpangan dana pengadaan daya listrik di NAD yang melibatkan Gubernur NAD dan tersangka William Tailor selaku penyuplai genset."Kami memberikan masukan dan para pejabat Depkeu memberikan penjelasan tentang prosedur penggunaan dana. Masukan ini agar menjadi pegangan polisi sebagai penyidik guna memperbaiki berkas perkara dan menyempurnakannya," jelas Taufiqurracham Ruki.Sementara itu, Suyitno Landung dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam pertemuan itu membahas masalah tindak pidana yang melibatkan Gubernur NAD. Dalam kasus ini sudah ada satu tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejati NAD oleh Polda NAD.Suyitno menambahkan, masukan yang diterima dari KPK maupun Depkeu mengenai pengalihan dana cadangan pendidikan nasional di NAD yang dialihkan menjadi dana pemberdayaan listrik. Pasalnya, diduga dalam pengalihan ini ada pelanggaran hukum yang bisa merugikan negara."Ini merupakanmasukan untuk melengkapi berkas perkara yang ada di Polda NAD maupun proses penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri," jelas Suyitno.Suyitno belum bisa menjelaskan apakah Abdullah Puteh terlibat langsung dalam kasus ini. Namun menurutnya, yang bersangkutan dalam kasus ini masih dalam statut sebagai tersangka."Namun tidak tertutup kemungkinan setelah adanya masukan ini dan kami melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur NAD yang kedua nanti ada perkembangan baru," tambahnya.Untuk itu, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki otoritas seperti Gubernur NAD, Para pimpinan rapat di DPRD setempat, KaBiro Keuangan Pemprov NAD, pengalihan dana ke BPD.
(zal/)











































