Puteh: Pembelian Heli Mi-2 Disetujui Paripurna DPRD NAD

Puteh: Pembelian Heli Mi-2 Disetujui Paripurna DPRD NAD

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2004 20:24 WIB
Jakarta - Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan mark up pembelian helikopter Mi-2 Gubernur NAD Abdullah Puteh kembali menegaskan memang pembelian melalui penunjukan langsung. Dia juga mengaku bahwa itu dilakukan setelah ada persetujuan dari sidang paripurna DPRD Provinsi NAD.Demikian disampaikan Gubernur NAD Abdullah Puteh usai pemeriksaannya yang ketiga oleh tim penyidik KPK di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran III, Jakarta, Jumat (16/7/2004). Puteh sendiri diperiksa kurang lebih sekitar delapan jam mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.45 WIB.Didampingi para pengacaranya, keterangan Puteh tidak ada yang baru. Malah, kembali dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat korupsi, seperti yang ditudingkan kepadanya. Dalam keterangannya Puteh mengatakan, helikopter tersebut dibeli terkait dengan kondisi di Aceh yang begitu parah. Pembelian pesawat yang dilakukannya melalui penunjukan langsung (tanpa tender) itu juga telah disetujui oleh DPRD Provinsi NAD melalui sidang paripurna secara tertulis. embelian helikopter memang dengan penunjukan langsung, yang merujuk pada Keppres 18/2000 dan SK Bersama Menkeu dan Kepala Bappenas nomor S-42/A/2002 dan nomor S-2262/D.2/05/2000. Dalam Keppres dan SK Bersama tersebut disebutkan, penunjukan langsung dilakukan guna penanganan darurat keamanan dan keselamatan negara.Anggota DPRD Bantah PutehSementara itu, anggota Komisi C DPRD TK II Banda Aceh Daeng Iskandar yang ditemui wartawan ditempat yang sama mengatakan, rencana pembelian helikopter Mi-2 ditentang sejumlah DPRD Kabupaten dan Kotamadya. Pasalnya, pembelian pesawat tersebut bukanlah hal yang mendesak.Diakuinya, memang DPRD TK II Banda Aceh juga sempat membahas rencana pembelian tersebut melalui rapat paripurna. Pembahasan terutama soal adanya usulan pemotongan dana Rp 700 juta untuk membeli pesawat tersebut."Saat itu semua fraksi yang ada tidak setuju. Setelah itu kelanjutannya kita tidak tahu lagi," jelas anggota DPRD Kotamadya Banda Aceh dari Fraksi PAN ini.Namun begitu, dirinya tidak begitu mengetahui, DPRD Kabupaten/Kotamadya mana saja yang menolak. Namun, memang diakuinya pada akhirnya usai rapat paripurna di DPRD daerah masing-masing akhirnya mayoritas menyetujuinya.Ditanya apakah memang ada perintah atau intruksi kepada setiap bupati/walikota? Daeng Iskandar menjawab memang ada surat tertulis untuk itu yang diterima oleh setiap pimpinan dewan. Namun, saat itu para pimpinan dewan tidak bisa memberikan persetujuan begitu saja. (zal/)


Berita Terkait