Petugas Lupa Kunci Gerbang, Napi Lapas Cibinong Kabur

Petugas Lupa Kunci Gerbang, Napi Lapas Cibinong Kabur

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 18:57 WIB
Petugas Lupa Kunci Gerbang, Napi Lapas Cibinong Kabur
Jakarta - Sudah mendekam selama tujuh bulan di bilik penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Raditya Pratama Nugroho (22) nekat melarikan diri. Ia melenggang mudah ke luar Lapas karena petugas Lapas lupa mengunci pintu gerbang.

Kepala Lapas Pondok Rajeg Herry Wahyudiono benarkan peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu, (23/11/2011).

Raditya semula adalah tangkapan Polsekta Pancoran Mas yang terjerat kasus penggelapan satu unit motor pada pertengahan 2010 lalu. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, menghilangnya Raditya lantaran petugas jaga Lapas tak menyadari Raditya keluar dari gerbang belakang, Senin petang, (21/11/2011).

Ketika itu, Raditya sedang berada di bengkel mobil Lapas karena diperbantukan untuk memperbaiki mobil dan mengajarkan keterampilan perbengkelan kepadanya. “Ada dua mobil yang masuk untuk reparasi hari itu. Ketika mobil ketiga milik Ledy masuk. Rupanya, pintu gerbang lupa dikunci kembali,” kata Herry.

Herry sudah mendatangi rumah orangtua Raditya di Komplek BDN, Blok A6/2, RT 01/07, Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas, Kota Depok. Namun rumah tersebut kosong, pintu gerbangnya terkunci.

Salah seorang tetangganya, Merie (65),mengaku tak melihat Raditya pulang. “Saya belum melihatnya. Tapi, saya yakin dia tak akan kembali. Polisi sudah ada yang datang kemari dari kemarin,” tutur Merie.

Dan karena khawatir Raditya akan mengunjungi anak lelakinya yang sedang berkuliah di Semarang, Marie sudah mengabarkan perihal Raditya yang lari dari penjar, “Mareka teman semenjak kecil, mungkin saja dia mengunjungi teman-temannya dalam pelariannya itu,” jelasnya.

Berikut data tentang Raditya Pratama Nugroho:
Alamat : komplek BDN Blok A6/2 RT 01/07, Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas, Kota Depok. Nomor Regitrasi Penjara : BI-437/11-Dpk, Umur: 22 tahun, Putusan Pengadilan: 319/pid/B/2011/PN, Dpk tgl. 13-09-2011, Pidana (satu), Tahun 6 (enam) bulan, Ditahan sejak : 04-05-2011, Ekspirasi : 31-10-2012.

(van/van)


Berita Terkait