"Iya baru saja kita lakukan pelimpahan dan sudah serah terima dari penyidik ke penuntut umum," ujar Murman di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/11/2011).
Murman mengatakan di persidangan nanti dirinya akan membuktikan kalau dia tidak salah. Sejumlah saksi meringankan dia siapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Murman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada awal Juli lalu. Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadap suatu hal.
Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years). Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015. Nilai proyeknya awalnya Rp 350 miliar, namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.
Dalam kasus ini, 30 wakil rakyat di DPRD Seluma juga diduga menerima suap masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-maisng Rp 50 juta
(fjp/van)











































