Jaksa Pertanyakan Asal Muasal 5 Ribu USD Milik Wafid

Suap Wisma Atlet

Jaksa Pertanyakan Asal Muasal 5 Ribu USD Milik Wafid

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 17:57 WIB
Jakarta - Saat penyitaan, KPK menemukan berbagai mata uang asing dengan jumlah yang tak sedikit dari tangan mantan Sesmenpora, Wafid Muharam. Jaksa pun mempertanyakan asal muasal duit itu yang berjumlah 5 ribu USD.

Jaksa penuntut umum pada KPK, Handarbeni Sayekti, menjelaskan Wafid mengklaim uang itu milik pribadi sisa perjalanan dinas ke China. Namun alasan ini dinilai jaksa tak masuk akal.

"Perjalanan dinas tersebut dilaksanakan pada bulan November 2010, dalam rentang waktu yang begitu panjang, tidaklah mungkin sisa uang tersebut tetap disimpan dalam tas terdakwa," papar Handarbeni dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wafid juga pernah menerangkan jika uang itu adalah uang saku pribadi terdakwa. Namun kembali alasan itu dianggap tak masuk akal. Mengingat gaji Wafid sebagai Sesmenpora adalah Rp 9.214.900.

"Sehingga menurut kami, uang tersebut adalah bukan berasal dari sumber yang sah dan patut diduga berasal dari korupsi," tandasnya.

Selain itu, KPK juga sempat menyita sejumlah uang dari tangan staf Wafid, Poniran. Uang-uang itu bernilai Rp 99,3 juta, 128,248 USD, 170.000 Dollar Australia, 3.765 Euro, dan 5 ribu USD. Jaksa meminta supaya uang-uang ini ikut disita dalam putusan hakim.

Jaksa Agus Salim menjelaskan, mereka menyerahkan sepenuhnya legalitas uang itu pada majelis. Jika hakim tidak yakin dengan keabsahan uang tersebut, majelis bisa memerintahkan Wafid untuk membuktikan asal dana itu. Dan pembuktian itu bisa dilakukan pada saat pembacaan putusan.

"Sebenarnya itu filosofi dari pembuktian terbalik," tegas Agus.

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam dituntut hukuman enam tahun penjara oleh jaksa. Wafid dinilai telah terbukti menerima dana sejumlah Rp 3,2 miliar dari M El Idris dan Mindo Rosalina Manulang.

"Berdasarkan uraian itu, terdakwa sudah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Agus Salim.

Jaksa menuntut Wafid bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur seorang penyelenggara negara yang menerima suap.

Selain hukuman pidana, Wafid juga diharuskan membayar uang denda. Jaksa menuntut Wafid membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

(mok/mpr)


Berita Terkait