"Jalur hukum harus ditempuh oleh korban. Tentunya sesuai kaidah hukum yang ada," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Menurut Linda, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, harus dilakukan pelatihan-pelatihan dan pembuatan kurikulum berbasis jender dan perempuan dalam pendidikan hakim. Dengan begitu, aparat hukum bisa menerapkan hukum bagi korban perempuan secara benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya pemahaman yang menyeluruh oleh penegak hukum, kata Linda, ke depannya aparat hukum lebih memahami perempuan sebagai korban. Menurut data yang dimiliki kementerian, secara bertahap aparat hukum mulai paham terhadap cara pandang perempuan sebagai korban.
"Saya merasa dari tahun ke tahun aparat kita lebih baik. Makanya perlu pelatihan- pelatihan dan sosialisasi gender dan HAM," terang Linda.
Sebelumnya ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi memutuskan memecat sejumlah hakim yang berperkara termasuk hakim Dainuri. Dalam MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan hakim Dainuri, Sarjana Hukum Islam dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah.
Dainuri telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri. Dainuri mengakui kalau dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa olehnya.
(asp/gun)










































