"Saya menunjukan ke hakim, dimana letak buku panduan bahasa Indonesia. Saya tunjukan dengan mendemontrasikan (secara online) didepan hakim. Kedua soal sertifikat postel, saya tunjukan ada didalam device sendiri. Itu tahun 2010 sudah dapat sertifikat," kata ahli gadget Dirgazuya Setiawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/11/2011).
Dirgazuya menjelaskan hal tersebut guna meyakinkan hakim bahwa alasan jaksa Samadi Budisyam menjerat pedagang gadget Charlie Sianipar dengan pasal UU Perlindungan konsumen tidak relevan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirgazuya membantah keterangan ahli sebelumnya yang disodorkan jaksa yakni Amman Sinaga dan Subagyo. Keduanya menyatakan bahwa iPad bisa untuk menelpon dan menonton televisi.
“iPad bukan telepon. Memang ada tempat SIM Card, tetapi hanya untuk komunikasi data. Tidak bisa buat telepon,“ tukas Dirgayuza.
Keterangan Dirgayuza sempat diskorsing hingga 45 menit untuk nge-charge iPad. Sebab, hakim ingin didemontrasikan langsung soal buku manual digital (ebook) dari iPad barang bukti yang dibawa jaksa. Juga soal lolos uji sertifikasi didalam iPad generasi pertama itu.
Mendengar keterangan Dirgazuya, hakim Yonisman terlihat antusias. Sementara jaksa Samadi turut menyimak penjelasan Dirgazuya. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember dengan agenda saksi.
(Ari/mpr)











































