Ahli Gadget Tunjukan Buku Petunjuk Manual Kepada Hakim

Sidang Kasus iPad

Ahli Gadget Tunjukan Buku Petunjuk Manual Kepada Hakim

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 17:23 WIB
Jakarta - Sidang kasus Charlie 'iPad' Sianipar kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan ahli gadget untuk menjelaskan soal buku manual berbahasa Indonesia yang dipersoalkan oleh JPU.

"Saya menunjukan ke hakim, dimana letak buku panduan bahasa Indonesia. Saya tunjukan dengan mendemontrasikan (secara online) didepan hakim. Kedua soal sertifikat postel, saya tunjukan ada didalam device sendiri. Itu tahun 2010 sudah dapat sertifikat," kata ahli gadget Dirgazuya Setiawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/11/2011).

Dirgazuya menjelaskan hal tersebut guna meyakinkan hakim bahwa alasan jaksa Samadi Budisyam menjerat pedagang gadget Charlie Sianipar dengan pasal UU Perlindungan konsumen tidak relevan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya juga ditanyakan soal garansi internasional. Saya jawab, kalau itu harus mengaktifkan dulu iPad dengan menaruh SIM Card di iPad, lalu terhubung ke iPad di pusat data Apple. Garansi berlaku internasional di negara manapun ada Apple. Kalau ada iPhone, iPod, iPad akan otomatis teregister. Tinggal liat nomor serinya saja,“ jelasnya.

Dirgazuya membantah keterangan ahli sebelumnya yang disodorkan jaksa yakni Amman Sinaga dan Subagyo. Keduanya menyatakan bahwa iPad bisa untuk menelpon dan menonton televisi.

“iPad bukan telepon. Memang ada tempat SIM Card, tetapi hanya untuk komunikasi data. Tidak bisa buat telepon,“ tukas Dirgayuza.

Keterangan Dirgayuza sempat diskorsing hingga 45 menit untuk nge-charge iPad. Sebab, hakim ingin didemontrasikan langsung soal buku manual digital (ebook) dari iPad barang bukti yang dibawa jaksa. Juga soal lolos uji sertifikasi didalam iPad generasi pertama itu.

Mendengar keterangan Dirgazuya, hakim Yonisman terlihat antusias. Sementara jaksa Samadi turut menyimak penjelasan Dirgazuya. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember dengan agenda saksi.

(Ari/mpr)


Berita Terkait