Bambang Widjojanto Klarifikasi Formulir LHK ke KPK

Bambang Widjojanto Klarifikasi Formulir LHK ke KPK

- detikNews
Rabu, 23 Nov 2011 17:26 WIB
Bambang Widjojanto Klarifikasi Formulir LHK ke KPK
Jakarta - Bukan hanya Komisi III DPR saja yang mengklarifikasi ke Pansel Capim KPK mengenai kekeliruan di formulir laporan kekayaan, salah satu Capim KPK Bambang Widjojanto juga mencoba melakukan hal serupa. Bedanya, Bambang meminta klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Supaya ada penjelasan yang lebih rinci. Supaya persepsinya sama dengan teman yang ada di DPR," tutur Bambang di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011).

Bambang mengatakan, dirinya ketika mengikuti seleksi Capim KPK, mengisi saja apa yang ada di formulir. Dia tidak sempat memperhatikan detail karena mantan Ketua LBH Jakarta ini belum pernah mengisi formulir LHKPN sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan bukan penyelenggara negara, bayangan saya menggunakan form-nya LHKPN ya seperti itu," tutur Bambang.

"Makanya saya klarifikasi. Jadi saya bisa lebih efisien," sambung Bambang yang mengenakan kemeja warna gelap ini.

Bambang masuk ke kantor KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Dia datang sendiri tanpa didampingi satu orang pun koleganya.

Surat kuasa itu dipersoalkan DPR terkait administrasi Capim KPK. Dalam laporan harta kekayaan, Capim KPK diberi surat kuasa dengan pemberi kuasa KPK era lalu yakni Taufiqurrahman Ruki Cs. Padahal saat ini sudah era Busyro Muqoddas dan pimpinan-pimpinan KPK lainnya.

(fjr/gun)


Berita Terkait