Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djihartono menyatakan awalnya polisi mendapat laporan adanya produksi mie tanpa merk. Lalu polisi menyelidiki dan ternyata berdasarkan uji laboratorium, mie tersebut mengandung formalin. Si pemilik yang bernama Haryoto pun ditangkap.
"Dia (Haryoto) tersangka. Untuk produksi, dia dibantu enam karyawan," kata Djihartono di markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Banyumanik, Rabu (23/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara, Haryoto mengatakan mie hasil produksinya hanya didistribusikan sejumlah pasar tradisional di Semarang. "Tiap hari enam kuintal," katanya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 unit mesin pengaduk, 1 unit mesin penggiling dan pencetak mie, 20 karung terigu masing-masing 25 kg, 15 karung tepung tapioca masing-masing 50 kg, 7 karung garam masing-masing 50 kg, 20 liter minyak goreng, 25 liter formalin, 17 karung mie masing-masing 50 kg, 1 unit mobil box, 1 set alat oven atau kukus mi, dan 2 bundel nota penjualan.
"Tersangka dijerat dengan UU No 5 tahun 1984 tentang perindustrian dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Djihartono.
(try/fay)











































