"Berdasarkan uraian itu, terdakwa sudah terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum (JPU), Agus Salim, dalam pembacaan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011).
Jaksa menuntut Wafid bersalah melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur seorang penyelenggara negara yang menerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam analisanya, jaksa menilai Wafid secara sadar memang telah meminta jatah fee 2 persen dari nilai kontrak setelah PT DGI memenangkan proyek Wisma Atlet. Wafid menghubungi Dirut PT DGI, Dudung Purwadi, untuk urusan itu.
Namun permintaan itu dialihkan kepada Rosa karena PT DGI sudah mempercayakan urusan fee kepada anak buah Nazaruddin tersebut.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai seorang Sesmenpora dan KPA," tegas jaksa.
Ditemui usai persidangan, Wafid mengaku pasrah saja dengan tuntutan tinggi jaksa. Pekan depan, Wafid akan membacakan pledoi pribadinya.
"Saya tawakal saja, terima kasih yah," tandasnya.
(mok/aan)










































