"Oleh karena itu, iklan pemilu harus bisa mendorong edukasi, dan meningkatkan partisipasi pemilih," kata Tifatul.
Masukan itu disampaikan Tifatul saat menghadiri acara dengar pendapat dengan Tim Pansus RUU Pemilu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pansus RUU Pemilu menerima masukan dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tifatul mengatakan isi siaran tidak boleh mengutamakan kepentingan tertentu.
Menurut dia, secara umum hal ini sebetulnya ranah KPI karena menyangkut konten siaran. Dalam UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, KPI mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar. Lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama bagi peserta Pemilu.
"Menurut PP nomor 50 tahun 2005, tentang Lembaga Penyiaran, isi siaran wajib netralitasnya. Terkait netralitas, maka menurut kami, Lembaga Penyiaran harus menerapkan azas setara, tidak mendiskreditkan golongan tertentu, suku, agama dan ras," papar Tifatul.
Tifatul menjelaskan isi siaran tidak boleh memiliki muatan penghinaan, menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian. Selanjutnya, isi siaran tidak boleh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk kebencian.
"Saya harap KPI bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu menyangkut hal-hal di atas," kata Tifatul.
(aan/ndr)











































