"Terhadap 9 temuan sebelumnya sebagaimana telah dilaporkan dalam Laporan Pemeriksaan Investigatif atas Kasus Bank Century yang telah disampaikan kepada DPR RI, tidak ada perubahan apapun. Bahkan dalam pemeriksaan investigatif lanjutan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta-fakta lain yang memperkuat fakta sebelumnya," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo dalam rapat Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Menurut Hadi, di dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta transaksi. Dari jumlah tersebut lalu dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi di atas Rp 400 juta atau yang dianggap tak wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara keseluruhan dari 7 sasaran pemeriksaan, lanjutnya, rata-rata sudah diselesaikan 60 persen yang meliputi sejumlah hal seperti surat-surat berharga, pemberian kredit, letter of credit, dan soal PT.Antaboga Delta Sekuritas.
Namun sejumlah masalah juga masih menghadang BPK dalam melakukan audit. "Misalnya terkait surat berharga dan letter of intent, penelusuran agak sulit karena lokasi di luar negeri. Atau penelusuran atas biaya operasional, kas valas, dana Antaboga tidak dilakukan karena tidak ada dokumen, BPK tidak dapat mengakses tokoh kunci, dan data yang dititipkan Bapepam di gedung BEI tak bisa diakses," terangnya.
BPK juga kembali meminta waktu hingga satu bulan ke depan untuk bisa menyampaikan semua temuannya. "Data teknis atas hasil pemeriksaan investigatif lanjutan atas kasus ini belum bisa kami laporkan pada kesempatan hari ini. Selain itu dengan adanya data baru yang kami terima, kami masih harus melakukan penelaahan lebih lanjut," imbuhnya.
BPK telah melakukan audit dalam kasus Bank Century pada 2008 lalu. Hasil audit tersebut menyebut adanya 9 temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century. Hasil temuan ini juga menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR tahun 2008 lalu.
(her/lh)










































