William dijaring petugas Sudin Perhubungan saat menggelar sosialisasi kelengkapan atribut sopir angkutan umum di Terminal Bus Pulogadung, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
"SIM tidak ada, KTA (kartu tanda anggota angkutan umum) tidak ada juga," kata William yang berasal dari Sumatera Utara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
William mengaku sudah tiga tahun mengoperasikan angkutan umum meski tanpa surat izin resmi berkendaraan.
Menurut dia, mengurus SIM bukan perkara mudah dan biayanya mahal. "Kalau mau buat SIM susah, harus begini-begitu. Enggak mudah mengurusnya, uang harus siap di atas Rp 500 ribu," kata dia.
William kerap ditunjuk oleh sopir resmi yang berhalangan bertugas untuk mengoperasikan angkutan kota.
"Bagi hasilnya caplok Rp 100 ribu bagi tiga. Ada uang Rp 100 ribu, saya kebagian Rp 30 ribu," kata pria asal Siantar ini.
Petugas Sudin Perhubungan menyita Kartu Pengawasan (KP) milik angkutan yang dioperasikan oleh William sebagai sanksi pelanggaran yang dilakukannya.
"Untuk sanksi kepemilikan SIM bukan kewenangan kita, itu bagian dari Kepolisian," ujar Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro.
Dengan sosialisasi penggunaan seragam dan identitas bagi sopir angkutan yang dilakukan pihaknya, Budi berharap tidak ada lagi sopir tembak yang mengoperasikan angkutan umum.
"Sekarang masih kita berikan toleransi bagi mereka yang tidak menggunakan seragam. Januari nanti bila kedapatan tidak memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka mereka akan dikenai sanksi," papar Budi.
Sanksi yang diberikan, lanjut dia, mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi terberat yaitu mengandangkan angkutan umum yang melanggar ketentuan yang berlaku.
(ahy/aan)











































