Kasus yang menimpa penegak hukum itu pun mendapat sorotan mantan Ketum PP Muhammadiyah Syafii Maarif. Dia menilai seharusnya institusi penegak hukum melakukan instrospeksi, mencari cara agar aparat mereka bisa menjadi figur panutan.
"Itu sangat memalukan dan berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi," kata mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafii Maarif saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Solusinya bisa melalui pendidikan bagi penegak hukum. Ke depan moral harus diutamakan," jelasnya.
Bukan perkara mudah untuk melakukan perbaikan. Harus ada niatan kuat dan upaya sungguh-sungguh dari penegak hukum untuk memerangi oknum-oknum nakal itu.
"Semua harus dilakukan dengan bekerja keras," tuturnya.
Diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Dwi Djanuanto (56). Djanu terbukti meminta penari telanjang kepada salah seorang pengacara.
Sedang terkait jaksa, KPK menangkap tangan Jaksa Sistoyo yang bertugas di Kejari Cibinong. Sang jaksa diduga menerima suap dari terdakwa hingga mencapai Rp 2,5 miliar. Sistoyo sudah menjadi tersangka dan menjalani penahanan.
(ndr/fay)











































