"Menskorsing sidang 20 menit untuk menghidupkan iPad,β kata hakim Yonisman, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/11/2011).
iPad ini memang disita dari Charlie Sianipar karena tidak memiliki buku pentunjuk manual berbahasa Indonesia berbentuk lembaran kertas.
Dalam sidang kali ini, menjadi penting untuk menghidupkan iPad karena ahli yang akan bersaksi yakni moderator komunitas id-Mac dan pendiri komunitas id-iPhone, Dirgayuza, yang akan menunjukan ke hakim dan jaksa soal buku manual dan buku garansi internasional.
2 hal ini yang membuat sejumlah pedagang iPad seperti Charlie digelandang ke pengadilan.
βSaya akan memberi keterangan soal buku garansi dan buku manual,β ucap Dirgazuya sebelum sidang.
(Ari/gun)











































