"Menskorsing sidang 20 menit untuk menghidupkan iPad,β kata hakim Yonisman, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/11/2011).
iPad ini memang disita dari Charlie Sianipar karena tidak memiliki buku pentunjuk manual berbahasa Indonesia berbentuk lembaran kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 hal ini yang membuat sejumlah pedagang iPad seperti Charlie digelandang ke pengadilan.
βSaya akan memberi keterangan soal buku garansi dan buku manual,β ucap Dirgazuya sebelum sidang.
(Ari/gun)











































