"Ada kecelakaan beruntun. Kecelakaan pertama, formulir yang kita unduh ternyata kadaluarsa tapi masih ditayangkan dalam website www.anggaran.kemenkeu.go.id," ujar Imam.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat tentang LHKPN Capim KPK. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
"Kecelakaan kedua yaitu staf tidak memeriksa formulir itu. Tetapi staf tidak bisa disalahkan, pertanggungjawaban tetap pada kami. Meskipun saya bukan ketua, tapi saya mengaku Pansel salah dan harus bertanggungjawab atas hal ini," terang sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini.
Kecelakaan ketiga, menurut Imam adalah para Capim KPK tidak teliti terhadap formulir yang sudah dibagikan itu. "Itu kecelakaan ketiga, makanya ini saya sebut sebagai kecelakaan beruntun. Tetapi sebagai anggota Pansel saya mengaku khilaf," terangnya.
Pernyataan Imam ini segera dihadiahi tepuk tangan oleh anggota Komisi III yang hadir. Pernyataan Imam dianggap sudah memperjelas permasalahan LHKPN Capim KPK.
"Kalau mengaku salah beginikan sudah jelas. Kita hargai itu," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman.
(her/lh)











































