"Tadi sudah saya sampaikan, kita ambil form itu mentah-mentah. Saya perlu jelaskan dulu duduk permasalahannya, kalau langsung diminta jawaban ya dan tidak, itu sudah selesai. Lebay, ini sudah berlebihan," gugat Patrialis.
Gugatan tersebut disampaikannya dalam sesi tanya jawab rapat dengar pendapat antara Pansel KPK dengan Komisi III DPR. Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Di dalam penjelasannya, Patrialis menyatakan dokumen LKHPN di dalam berkas kandidat calon pimpnan KPK sebatas pelengkap belaka. Para kandidat sebenarnya tidak wajib mengisi formulir tersebut sebab belum resmi diangkat sebagai penyelenggara negara sebagaimana aturan di dalam UU 30/2009 pasal 29k.
"Disebutkan bahwa pimpinan KPK harus mengumumkan harta kekayaan. Tapi apakah Capim KPK harus menyerahkan laporan harta kekayaan itu tidak diatur," papar Patrialis
Berdasar pertimbangan bahwa dokumen itu bukan suatu keharusan, maka sekretariat mengambil inisiatif untuk mengambil format LHKPN dari KPK. Formulir itu selanjutnya langsung dicetak tanpa direvisi terlebih dahulu karena hanya dianggap sebagai contoh.
"Surat kuasa itu secara yuridis tidak punya kekuatan yuridis Formal. Surat itu bisa dikesampingkan karena memang tidak punya kekuatan hukum," terang Patrialis menjawab pertanyataan Ketua Komisi III DPR, Benny K. Harman.
Mudah ditebak bila kemudian pernyataan 'lebay' itu membuat panas telinga anggota Komisi III DPR. Tidak sedikit di antara mereka yang kemudian berebut mengajukan interupsi.
(her/lh)











































